Example floating
Example floating
Hukum

Bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp30 miliar

A. Daroini
×

Bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp30 miliar

Sebarkan artikel ini
Bongkar kasus pengadaan alat kesehatan fiktif senilai Rp30 miliar

Ia menyebut, dari enam laporan polisi yang diterimanya, total kerugian yang diderita korbannya sebanyak Rp30 miliar. Angka kerugian dan jumlah korban, disebutnya mungkin bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu.

“Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan COVID-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran,” katanya.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)