SURABAYA, Memo – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menjebloskan AN, tersangka dugaan kasus kredit fiktif ke penjara. Debitur tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Baca Juga: Eksklusif Kejati Ngawi Sita Aset Fantastis Mantan Anggota DPRD Ungkap Dalang Korupsi Lahan
“Tersangka AN ditahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” jelas Fathur Rohman, Selasa (21/9/2021).
Fathur mengaku, penahan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dalam kasus ini modus tersangka AN memalsukan dokumen-dokumen pengajuan kredit. Sehingga mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.
Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri
Dalam aksinya AN bekerja sama dengan petugas bank. Penyidik juga mendapati kerugian keuangan negara dari perbuatan tersangka. Dalam perkara ini, Kejati Jatim sudah menahan 6 tersangka.
“Penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait dugaan kasus kredit fiktif ini. Sebab dalam kasus ini kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka mencapai angka miliaran rupiah












