Example floating
Example floating
Hukum

Warung Kopi ‘Pangku Pangku’ Terselubung Sediakan Kamar Prostitusi

A. Daroini
×

Warung Kopi ‘Pangku Pangku’ Terselubung Sediakan Kamar Prostitusi

Sebarkan artikel ini
ritual seks di gunung Kemukus

“Modus ke-2  terdakwa sama, mereka sediakan dan atau sewakan kamar di warung kepunyaannya untuk tempat mesum. Di masing-masing warkop itu ada seseorang wanita yang akui sebagai pelayan beberapa lelaki hidung belang,” terangnya.

Dalam pada itu, berdasar pernyataan pemilik warung, mereka ambil keuntungan sejumlah Rp 25 ribu sampai Rp 50 ribu dari kamar yang disiapkan, untuk sekali pakai.

Baca Juga: Awalnya YAKUZA MANEGES Kediri Telah Upayakan Restorative Justice dalam Kasus Kredit Fiktif Oknum Polisi

Tetapi biaya itu bisa turun naik bergantung persetujuan biaya dari lelaki hidung belang. Mereka akui, umumnya biaya dari wanita pemuas nafsu ini dibanderol dimulai dari harga Rp 70 ribu sampai Rp 150 ribu untuk sekali kencan.

Hingga, untuk beberapa pengunjung yang ingin ngopi sekalian ingin memberikan kepuasan gairahnya, minimal harus mengambil kantong di antara Rp 100 ribu sampai Rp 200.000 dalam sekali kencan. Ongkos itu terhitung biaya jasa prostitusi dan kamar.

Baca Juga: Sembunyian Aib, Camat Banyakan Hari Utomo Serahkan Uang Suap ke Kejaksaan

“Ke-2  tersangka SM dan KK dijaring Pasal 296 KUHP. Ke-2 nya berniat mengakibatkan atau mempermudah tindakan cabul oleh seseorang dengan orang lain, dan menjadikan sebagai rutinitas atau pencarian. Ancaman hukumannya paling lama 1, 4 tahun,” tandas Anton.

 

Baca Juga: Menteri Imigrasi Diminta Pimpin Investigasi Dugaan Kekerasan Oknum Petugas Lapas Kediri