Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Wanita Muda Diamankan, Ketahuan Jual Obat Terlarang

A. Daroini
×

Wanita Muda Diamankan, Ketahuan Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini
Wanita Muda Diamankan Ketahuan Jual Obat Terlarang

Pasuruan, Memo

Seorang wanita muda diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota setelah terbukti menjual obat keras berbahaya jenis Triheksifenidil.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Ibu muda berinisil NS (29) itu diamankan di rumahnya Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

“Tersangka kita amankan karena terbukti memperjualbelikan obat keras berbahaya atau pil koplo,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Nanang Sugiyono, Minggu (4/7/2021).

Nanang menambahkan, perdagangan ilegal Triheksifenidil yang dilakukan NS terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan seseorang berinisial Rn atas kepemilikan tiga butir pil koplo.

Setelah dilakukan pengembangan, mereka akhirnya menggerebek rumah NS. Selain menangkap NS, tim ini juga menyita barang bukti 68 butir pil Triheksifenidil.

“Pengakuan tersangka (NS), di sudah sekitar dua tahun ini menjual obat keras berbahaya tersebut,” ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap siapa yang selama ini memasok pil Triheksifenidil kepada tersangka NS.

“Untuk motifnya adalah memenuhi ekonomi keluarga,” tandasnya.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini