NGANJUK, MEMO – Program pemerintah berupa bantuan sosial ( bansos) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat. Artinya dengan program itu harapannya bisa memenuhi dan menjamin kebutuhan dasar terpenuhi sesuai diamanahkan dalam Inpres Nomor 7 tahun 2014 tentang bansos dengan tujuan membangun keluarga produktif.
Namun fakta di lapangan pelaksanaanya berbalik arah dengan tujuan dasar. Beragam jenis program bansos seperti Program Indonesia Pintar ( PIP), Program Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN – KIS), Program Keluarga Harapan ( PKH), Bantuan Sosial Tunai ( BST) dan bansos Rastra/ Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) pendataanya amburadul atau asal asalan sehingga berpotensi salah sasaran.
Beragam hujatan kritikan ramai di sosial media. Termasuk aksi demo berulangkali terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Itu murni bentuk kekecewaan masyarakat atas kinerja pemerintah yang dinilai tidak profesional hanya menghabiskan uang negara tapi tidak pada tempatnya.
” Data data harus akurat agar perlindungan tepat sasaran, jangan sampai warga miskin tersisih gara-gara data,” ucap Kepala Desa Kampungbaru Susilo Dwi Prasetiyo.
SDP panggilan akrab kades termuda di wilayah Kecamatan Tanjunganom ini membeberkan bahwa DTSEN harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah, bukan menjadi tembok administratif yang membuat rakyat miskin kehilangan haknya.
” Artinya jangan hanya menghitung siapa yang menerima bantuan, pemerintah juga harus memastikan siapa yang seharusnya menerima tetapi justru terlewati oleh sistem,” katanya juga.
Jangan sampai masih dikatakan SDP, rakyat miskin hanya menjadi objek semata oleh pemerintah dalam proyek pendataan yang menghabiskan anggaran Triliunan,,tapi hasilnya tidak sesuai fakta dilapangan.
Ditekankan juga oleh SDP bahwa data bukan sekedar angka d dalam sistem,di balik setiap nama ada katagori kesejahteraan ada keluarga yang bergantung pada ketepatan program pemerintah.
SDP juga menyoroti agar data DTSEN benar benar sesuai desil yang menggambarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.Sebab, kesalahan penargetan dapat melahirkan dua persoalan yaitu warga yang sebenarnya masih membutuhkan bantuan bisa terlewat, sementara mereka yang relatif mampu justru berpotensi masuk dalam kelompok sasaran.
” Karena itu pembaharuan data harus dilakukan secara dinamis disertai verifikasi lapangan dan mekanisme koreksi yang mudah, cepat serta transparan. Jangan sampai persoalan ini dibawa ke ranah hukum karena bisa mengarah maladministrasi,” pungkasnya. (Adi)












