Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Heboh! Hakim Bongkar Alasan Menteri Tak Disumpah di MK

Alfi Fida
×

Heboh! Hakim Bongkar Alasan Menteri Tak Disumpah di MK

Sebarkan artikel ini

MEMO.CO.ID, JAKARTA – Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan alasan mengapa empat menteri yang dipanggil MK tidak disumpah dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Menurutnya, para menteri tersebut tidak perlu disumpah karena mereka telah disumpah ketika dilantik menjadi menteri.

Hakim MK Ungkap Mengapa Menteri Tak Disumpah dalam Sidang Pilpres

Hakim konstitusi Arief Hidayat menjelaskan mengapa empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) tidak disumpah dalam sidang sengketa hasil Pilpres hari ini. Keempat menteri Presiden Joko Widodo yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

Menyikapi hal tersebut, Arief menjelaskan bahwa para menteri tersebut tidak perlu disumpah karena mereka telah disumpah ketika dilantik menjadi menteri. Oleh karena itu, sumpah tersebut tetap berlaku saat memberikan keterangan di persidangan.

Ketua MK Suhartoyo sebelumnya telah memastikan bahwa Majelis Hakim akan memanggil empat menteri Jokowi, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Namun, Suhartoyo menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan berarti MK mengakomodir permintaan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: Bukan Cuma Ngaji Kitab Kuning MUI Tekankan Urgensi Digitalisasi Pesantren Dan Teknologi Santri Era Kecerdasan Buatan

Pemanggilan para menteri dan DKPP tersebut semata-mata untuk kepentingan para hakim dalam memperoleh informasi yang diperlukan untuk penyelesaian kasus ini.

Arief Hidayat: Menteri Tak Disumpah karena Sumpah Jabatan Mereka

Arief Hidayat mengungkap bahwa empat menteri yang dipanggil MK tidak disumpah dalam sidang sengketa hasil Pilpres karena mereka telah disumpah saat dilantik menjadi menteri. Hal ini menunjukkan bahwa sumpah jabatan mereka masih berlaku saat memberikan keterangan di persidangan.

Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta

Meskipun demikian, pemanggilan para menteri dan DKPP semata-mata untuk memperoleh informasi yang diperlukan oleh para hakim dalam penyelesaian kasus ini.