Jombang, Memo
Kementerian Agama (Kemenag) membekukan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Jatim). Sanksi tersebut menyusul terungkapnya kasus pencabulan terhadap sejumlah santriwati yang melibatkan anak pengasuh ponpes tersebut, yakni Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
Kepala Kemenag Kabupaten Jombang Taufiqurrohman meminta kepada seluruh wali santri di Ponpes Shiddiqiyyah agar segera menarik putra putrinya keluar dan dipindahkan ke ponpes atau sekolah lain yang lebih baik.
“Diimbau terhadap wali santrinya untuk menarik peserta didik. Ini berkaitan dengan kasus yang telah kita ketahui bersama MSAT yang telah melakukan tindakan tidak sesuai dengan ruh ponpes,” ujar Taufiqurrohman di Kantor Kemenag Jombang, Jatim, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga: Skandal Korupsi Dana Pokir DPRD Magetan Seret Sang Ketua Menuju Jeruji Besi












