Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

A. Daroini
×

Ustadz Gondrong, Viral Bisa Gandakan Uang, Tersangka UU Perlindungan Anak, Dibebaskan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong
Kasus Penggandaan Uang, Penipuan dan Kawini Gadis Bawah Umur, Bakal Menjerat Sosok Ustadz Herman Gondrong

Bekasi, Memo |

Tersangka Herman alias Ustaz Gondrong (44) yang sempat viral di media sosial karena aksinya menggandakan uang , penahanannya ditangguhkan dari penyidik Unit PPA Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi .

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Dia dibebaskan setelah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang. Pria yang menjadi tersangka undang-undang perlindungan anak itu dibebaskan pada Senin (31/5/2021) malam

Viral di Media Sosial, Gandakan Uang Palsu, Dijerat Undang Undang Perlindungan Anak

”Dia sudah mengajukan penangguhan penahanan sudah lama, jauh sebelum mengajukan praperadilan,” kata Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Tersangka Kooperatif

Menurut dia, penangguhan penahanan merupakan hak dari tersangka. Apalagi, diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini