Upaya Kuasai Tanah Warga, Diduga Pihak Desa Hilangkan Dokumen Negara

1462322187562
Kediri, memo.co.id
Usaha Kasun Bangkerep untuk menguasai tanah milik Yatini yang tinggal didesa Kedungsari Kecamatan Tarokan membuat pihak keluarga menjadi geram, pasalnya dari hasil keputusan turunan Akte Perdamaian perkara nomor 26/pdt. G/2009/PN.Kdi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang diputuskan ketua majelis Hakim I Gede Mayun, SH, MH, Hakim anggota Teguh Sarosa SH, MH, dan Wiyatmi SH, MH dan Panitera pengganti Lilik Endah Lestari, SH tanggal 22 Juli 2009 pasal 1 pihak kesatu telah mengajukan gugatan kepada pihak kedua, dengan perkara 26/ pdt. G/ 2009/ PN. Kdi pihak kesatu telah mengajukan perdamaian kepada pihak kedua, dan kedua belah pihak pihak kesatu Yatini sebagai penggugat dan pihak kedua Siswandi bin Sapari (Kasun Bangkerep) dan Umi Kulsum sebagai tergugat Dusun Bangkerep Desa Tarokan Kab Kediri sudah mengadakan kesepakatan bersama, pasal 2 pihak kesatu meminta pihak kedua harta peninggalan dalam gugatan tanah berupa A. Sebidang tanah sawah luas kurang lebih 17.530 meter persegi terletak didusun Bangkerep kecamatan Tarokan Kab Kediri, B. Tanah pekarangan seluas kurang lebih 186 ru sampai akhirnya tejadi kesepakatan damai pihak kesatu (Yatini, red) memberikan konpenasi sebesar Rp 25 juta kepada pihak kedua (Kasun Siswandi) dibayar lunas sebelum diputuskan surat keputusan perdamaian nomor 26/ pgt. G/ 2009/ PN. Kdi dengan pihak kesatu tanahnya A. Luas 17.530 dan tanah B. seluas 86 ru dan sisa 86 ru diserahkan kepihak kedua Kasun karena hasil dari pembelian Sapari.
Hingga akan dilaksanakan sita eksekusi (Executorial Beslag) perkara tersebut dari PN Kab Kediri klas 1B nomor W.14.U.22/1249/Pa.01.07/XI/2014 tanggal 28 November 2014 tapi hal tersebut dimentahkan oleh pernyataan kepala desa Tarokan Supadi bahwa tanah yang dimaksud tersebut tidak jelas keberadaanya, karena identitas tanah tersebut tidak menyatakan secara jelas dan pasti mengenai nomor persil, klas tanah, dan batas batasnya.
Juru sita bersamaan dengan Kepala desa Supadi didampingi saksi Kasun Siwandi, Camat Suherman beserta petugas dar BPN dan Yatini (pemohon Eksekusi) menuju oek tanah yang dimaksud, tap Kepala desa Tarokan Supadimeyatakan bahwa tanah tersebut merpakan tanah bengkok kasun Gebangkep Kaur Pemerintahan, kaur keuangan, yang dikelola oleh kaur umum esa Tarokan hingga tidak jadi dilaksanakan sita karena obyek tidak jelas.
Sumarsono didampingi Darso (Keponakan Yatini, red) saat dikonfirmasi mengatakan semua sudah jelas bahwa dari pihak desa sudah berupaya menghilangkan obyek tanah milik dari Yatini. “Semua bukti ada, mula dari surat keputusan PN, dari surat Pernyataan Kasun Siswandi, dan bahkan pernyataan dari Kepala desa Tarokan sebelumnya Suwardi tertanggal 20 Juli 1995,”jelas Marsono.
Marsono juga menambahkan selain bukti tersubut juga jelas bahwa bukti pajak bumi dan bangunan juga ada. “Bukti PBB juga atas nama Yatini tahun 2010, 2011 ada, tapi mengapa setalah tahun tersebut PBB dihilangkan, berarti pihak desa ada persengkokolan tingkat tinggi yang diduga untuk menghilangkan arsip dokumen negara yang sangat penting “tambah Marsono.
Darso keponakan Yatini juga menuturkan sebenarnya saya sendiri tidak tahu kalau Yatini punya tanah didusun Bangkerep.“Bu Yatini sudah tua mas kasihan,dan berpesan kepada saya untuk mengurusi haknya yang ada didusun Bangkerep,orangnya juga dermawan dan kalau memang dari pihak desa gak ada kejelasannya kami langsung melaporkan perkara ini kepihak kejaksaan dan Polresta Kediri,“pungkas Darso.
Hingga berita ini diturunkan dari pihak Kepala Desa Tarokan Supadi maupun kasun Siswandi Bangkerep belum dapat dikonfirmasi,dihubungi melalui ponselnya Kades Supadi tidak menjawab.(wing/joko)

Pos terkait