Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Penggrebekan Neo Cafe Kediri, 5 Pegawai Dilarikan ke Polda, 2 Purel Ditahan

A. Daroini
×

Penggrebekan Neo Cafe Kediri, 5 Pegawai Dilarikan ke Polda, 2 Purel Ditahan

Sebarkan artikel ini
Pengrebekan Neo Cafe Kediri 5 Pegawai Dilarikan ke Polda 2 Purel Ditahan
Pengrebekan Neo Cafe Kediri 5 Pegawai Dilarikan ke Polda 2 Purel Ditahan ( Photo : beritajatimdotcom

Kediri, Memo

Penggrebekan NEO Cafe Kediri di Desa Sambirejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri, menyisakan persoalan. Cafe yang diduga menyediakan purel dan penari erotis itu, kini ditutup. 5 pegawai Cafe dan Karaoke, dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya. Sedanh dua pemandu lagu / purel, diamankan.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Penangkapan terhadap dua wanita pemandu lagu, diduga terkait dengan tindak kriminal asusila yang mengarah ke praktek pelacuran. Petgas / penyidik di Mapolda sudah mengamankan pihak pihak yang terkait dengan tindak pidana tersebut,

Pengalola NEO Cafe Klaim Wanita Yang Ditahan Polisi Bukan Karyawan

Meski begitu, pihak pengelola NEO Karaoke dan Cafe, mengaku bahwa tindakan asusila itu tidak melibatkan managemen. Pemandu lagu dari luar, bukan pegawai NEO Karaoke dan Cafe. Begitu juga, tindakan yang dilakukannya, di bilik hiburan karaoke tersebut.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Unit III Subdit IV Renakta Polda Jawa timur menggerebek NEO Kafe serta Karaoke di Kabupaten Kediri, di Senin malam (23/5/2022) sampai pagi hari. Dalam penangkapan ini, selainnya kondom serta uang kontan, petugas pula menciduk beberapa wanita pemandu lagu bersama pegawai.

Pemilik NEO Kafe serta Karaoke, Sudarsono memaparkan, mulanya ada seseorang tamu pria yang ada sendiri. Pria itu berniat buat nikmati kesenangan karaoke. Setelah itu, ia mengharap salah seseorang pegawai buat mengusahakan pemandu lagu yang dapat temani menyanyi.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar