Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas

A. Daroini
×

Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Umur 60 Tahun Masih Membujang, Kakek Bejat Tiduri Bocah Disabilitas

AS, kakek 60 tahun harus menjalani masa tuanya di dalam jeruji besi. Pasalnya, pria yang masih lajang itu diamankan polisi usai kepergok warga sedang melakukan persetubuhan dengan seorang bocah 11 tahun. As melakukan aski bejatnya itu di rumahnya di Lorong Dua, Kelurahan Tano Bato, Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Kecurigaan warga terhadap gerak gerik pelaku akhirnya terbukti karena beberapa kali terlihat pelaku membawa korban SR yang merupakan anak yatim ini ke rumah dan kebun miliknya.

Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Kedok Kedekatan Dewan

Saat terakhir pelaku terlihat membawa korban ke rumahnya, warga melakukan pengintaian dan mendapati pelaku dan korban sedang melakukan hubungan badan.

Kepada polisi, AS mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali dalam waktu 2 pekan terakhir. Ia membawa korban ke rumah dengan iming-iming uang Rp 3 Ribu. “Saya salah pak. Saya imingi uang Rp3 ribu,” ujar pelaku di hadapan polisi.

Baca Juga: "Tendang Saja!": Ancaman Walikota Madiun Bagi Pengusaha yang Tak Beri Upeti

Kasatreskrim Polres Mandailing Natal AKP Azuar Anas mengatakan, pelaku dengan mudah membujuk korban melakukan hubungan badan lantaran korban mengidap disabilitas. “Apalagi korban dan pelaku sudah begitu akrab dan dianggap keluarga lantaran merupakan tetangga dekat,” sebutnya.

 

Baca Juga: Thariq Megah Ajukan Perlawanan Hukum atas Dakwaan KPK sementara Maidi Pilih Pembuktian