Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

Alfi Fida
×

Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah
Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

MEMO

Kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara menghasilkan pengemudi mobil Satpol PP, AH (44), ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tragis ini menyebabkan satu pengendara sepeda motor tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

Mobil AH dari Satpol PP Terlibat Kecelakaan Maut di Jakarta Utara

Seorang pengemudi mobil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki inisial AH (44 tahun) telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami telah menetapkan AH sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi pada hari Senin (27/11).

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset

Edy menjelaskan bahwa berdasarkan tindakannya, AH dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Saat ini dia ditahan di Rutan Satlantas. Ancaman hukumannya maksimal adalah 6 tahun,” jelas Edy.

Baca Juga: Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Madiun Maidi JPU KPK Bongkar Setoran Proyek Sembilan Miliar