Example floating
Example floating
Hukum

Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

Alfi Fida
×

Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah
Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

MEMO

Kasus kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara menghasilkan pengemudi mobil Satpol PP, AH (44), ditetapkan sebagai tersangka. Kejadian tragis ini menyebabkan satu pengendara sepeda motor tewas dan beberapa orang lainnya luka-luka.

Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat

Mobil AH dari Satpol PP Terlibat Kecelakaan Maut di Jakarta Utara

Seorang pengemudi mobil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memiliki inisial AH (44 tahun) telah dijadikan tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan kematian seorang pengendara sepeda motor di daerah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Kami telah menetapkan AH sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Edy Purwanto saat dihubungi pada hari Senin (27/11).

Baca Juga: Staf Ahli Bupati Chocho Ardian Jadi Pengacara 3 Terdakwa Saat Disidik Polda, Sutrisno Curiga dan Mencabut Surat Kuasanya

Edy menjelaskan bahwa berdasarkan tindakannya, AH dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Saat ini dia ditahan di Rutan Satlantas. Ancaman hukumannya maksimal adalah 6 tahun,” jelas Edy.

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri