Example floating
Example floating
Hukum

Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

Alfi Fida
×

Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah
Tragis! Pengemudi Satpol PP Tersangka, 1 Tewas, 6 Luka Parah

Insiden kecelakaan fatal itu terjadi pada hari Jumat (24/11) sekitar pukul 11.00 WIB yang lalu. Dalam kecelakaan tersebut, satu pengendara sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian. Selain itu, satu pengendara lainnya dan lima penumpang mobil Satpol PP mengalami luka-luka.

Kecelakaan Sunter: AH Tersangka, Penyebab, dan Dampaknya Terhadap Satpol PP

Kecelakaan ini berawal ketika mobil Satpol PP yang dikemudikan oleh AH (44 tahun) membawa beberapa anggota Pol PP lainnya, yaitu UP (53 tahun), AK (53 tahun), S (40 tahun), BK (50 tahun), dan GS (42 tahun), melaju di Jalan Yos Sudarso, Wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah

Saat itu, mobil Satpol PP yang dikemudikan oleh AH berencana untuk melampaui kendaraan di depannya dari arah kanan. Namun, pada saat hendak melakukan overtaking tersebut, menurutnya, mobil Satpol PP justru tergelincir dan menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.

“Ia tergelincir ke kanan dan ke kiri menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha Fino yang dikendarai oleh saudara T dan kendaraan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh ZA yang sedang melaju searah di depannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD

Berdasarkan pengakuan dari AH, Edy menyatakan bahwa setelah melakukan overtaking pada kendaraan tersebut, sang sopir tiba-tiba panik sehingga secara refleks memutar setir dan menabrak dua pengendara di depannya.

Tragisnya Kecelakaan di Jalan Yos Sudarso: AH Tersangka, 1 Meninggal, Pelajaran Penting dalam Keselamatan Berkendara

Keselamatan berkendara menjadi perhatian utama dalam kasus ini, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta kesadaran akan tanggung jawab saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta