Example floating
Example floating
Jatim

Tiga Narapidana di Pamekasan Dapat Amnesti Presiden, Bukan Residivis atau Pelaku Kejahatan Berat

Ferdi Ragil
×

Tiga Narapidana di Pamekasan Dapat Amnesti Presiden, Bukan Residivis atau Pelaku Kejahatan Berat

Sebarkan artikel ini

Amnesti tidak berlaku bagi warga binaan dengan pelanggaran disiplin berat, perkara lain, status residivis, atau pelaku tindak pidana berat seperti korupsi, kekerasan seksual, dan terorisme.

Kepala Lapas Pamekasan, Syukron Hamdani, menyambut baik kebijakan ini. “Amnesti bukan sekadar pengampunan, tapi bentuk kehadiran negara yang peduli pada kelompok rentan. Ini menunjukkan sisi humanis sistem pemasyarakatan kita,” katanya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Makin Panas, Ajudan Bongkar Aliran Dana Setoran Dinas Buat Kyai

Saat ini, proses administrasi pencabutan status pidana ketiga warga binaan tengah diselesaikan. Setelah rampung, mereka akan segera bebas dan kembali ke masyarakat.

“Langkah ini juga menjadi tonggak penting dalam pembaruan sistem pemasyarakatan yang lebih berfokus pada keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Syukron

Baca Juga: Penyidik KPK Kembali ke Ponorogo, Geledah Kantor Dinkes Ponorogo Selama 8 Jam