Pamekasan, Memo
Tiga warga binaan Lapas Kelas IIA Pamekasan memperoleh amnesti dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025. Ketiganya adalah JO (22), SB (32), dan UA (24), yang merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
JO divonis 9 tahun, SB 1 tahun 4 bulan, dan UA 19 tahun. Amnesti ini menjadi bagian dari kebijakan nasional yang memberikan pengampunan kepada 1.178 warga binaan di seluruh Indonesia.
“Amnesti diberikan setelah melalui proses verifikasi ketat berdasarkan kriteria yang ditetapkan pemerintah. Di Pamekasan, hanya tiga warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Maulidy Rasjad, Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pamekasan, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Ketua DPRD Magetan Suratno Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir Ratusan Miliar
SB menerima amnesti sebagai pengguna narkotika, bukan pengedar, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Sementara JO dan UA termasuk kategori narapidana dengan kebutuhan khusus karena mengalami gangguan jiwa, yang dibuktikan melalui surat dokter dan rekam medis terverifikasi.












