“Setelah pingsan, korban kemudian didorong dari atas tebing, lalu pelaku kembali mencekiknya hingga korban menghembuskan nafas terakhir,” jelasnya.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah golok. Tak berselang lama, pelaku kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan mutilasi terhadap tubuh malang korban.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Lebih lanjut, Kasatreskrim mengungkapkan bahwa potongan-potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam sebuah karung berwarna putih, lalu dibuang ke aliran sungai. Sementara itu, bagian tubuh utama korban ditutupi dengan dedaunan pisang dan kayu bakar di lokasi pembunuhan.
“Saat ini, pelaku telah berhasil diamankan dan ditahan di Kantor Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasatreskrim.
Atas perbuatan sadisnya tersebut, Kompol Salahuddin menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.












