Example floating
Example floating
Home

DPR Minta Usut Tuntas Dalang Pembakaran Kantor KPU Buru

Avatar
×

DPR Minta Usut Tuntas Dalang Pembakaran Kantor KPU Buru

Sebarkan artikel ini

MEMO – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak agar kasus pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, diinvestigasi secara menyeluruh hingga ke akar-akarnya. Permintaan ini mencakup pengungkapan secara gamblang mengenai pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.

“Pertama-tama, terkait dengan insiden pembakaran ini, penegakan hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya dan setransparan mungkin. Proses hukum harus mengusut tuntas, termasuk mengidentifikasi secara jelas siapa saja individu atau kelompok yang terlibat,” tegas Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, pada Minggu (20/4/2025).

Baca Juga: Rahmat Santoso Kritik Pengembalian Merek Lama: “Ini Kejanggalan Hukum”

“Penyelidikan tidak boleh hanya terbatas pada pihak sekretariat KPU saja. Bahkan, tidak terkecuali para komisioner pun harus diperiksa jika ada indikasi keterlibatan dalam proses tersebut,” lanjutnya dengan nada menekankan.

Menurut Rifqinizamy, jika memang terbukti adanya penyalahgunaan anggaran dana pemilu, maka proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Komisi II DPR akan meminta kepada KPU Republik Indonesia melalui Sekretariat Jenderal KPU dan Inspektorat Jenderal KPU untuk segera melakukan audit internal secara komprehensif.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ancam Sanksi Tegas Bank Nakal Penyalur KUR, Jamin Akses Modal Tanpa Agunan

Lebih lanjut, Komisi II DPR RI juga akan mengajukan permintaan kepada auditor negara, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), untuk melaksanakan audit investigatif. Audit ini tidak hanya menyasar KPU Kabupaten Buru, melainkan juga seluruh penggunaan dana pemilu legislatif dan pemilu presiden, terutama dana pilkada yang berasal dari hibah provinsi, kabupaten, atau kota.

“Kami berharap langkah ini akan membuka ‘kotak Pandora’ jika memang ada indikasi penyelewengan dana pemilu yang selama ini tersembunyi,” ujar Rifqinizamy dengan penuh harap.

Baca Juga: KH. Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasehat SMSI

Aspek lain yang turut menjadi sorotan Komisi II DPR adalah mengenai tata kelola keuangan pemilu secara keseluruhan. Menurut pandangannya, apabila ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan pemilu, maka hal tersebut harus menjadi materi evaluasi yang mendalam.

“Apabila tata kelola keuangan kepemiluan kita terbukti bermasalah, maka temuan ini akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting untuk perbaikan sistem kepemiluan di masa mendatang,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Kepolisian Resor (Polres) Buru telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran kantor KPU Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada tanggal 28 Februari 2025. Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Buru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RH (48) yang menjabat sebagai Bendahara KPU Buru, SB (45) mantan Komisioner Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Fenaleisela, dan AT (42).

Adapun motif di balik tindakan pembakaran tersebut adalah upaya untuk menghindari proses pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang mencapai nilai Rp33 miliar.

“Motif dari tindakan ini adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya untuk menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut,” jelas Kepala Polres Buru, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sulastri Sukidjang, di Ambon pada Sabtu (19/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa RH diduga sebagai otak utama yang merencanakan aksi pembakaran ini, sekaligus menyiapkan seluruh logistik yang dibutuhkan. Sementara itu, AT bertindak sebagai eksekutor lapangan, dengan bantuan dari SB.