Memo, Surabaya
Kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan adanya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar sekitar Pasar Keputran atau dibahu jalan. Langkah tersebut untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur pejalan kaki, sesuai Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Penyidik KPK Kembali ke Ponorogo, Geledah Kantor Dinkes Ponorogo Selama 8 Jam
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini menegaskan, pihaknya tidak ada melarang aktivitas berdagang, namun pedagang diminta menempati lokasi yang telah disediakan.
“Kami tidak melarang pedagang berjualan, tapi harus di tempat yang sudah disediakan, bukan di atas trotoar,” kata Zaini, Senin (21/7/2025).
Baca Juga: Berjalan dari Bali, Puluhan Biksu Asia Tenggara Ziarah Makam Gus Dur di Tebuireng Jombang












