Dalam dakwaan disebutkan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya, menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa.
Terdakwa menjanjikan kepada investor, akan memperoleh keuntungan sembilan persen per bulan, dengan persyaratan yang sangat mudah. Hal ini membuat saksi korban tergiur, sehingga menyetorkan investasi modal senilai Rp10 juta.
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Setelah saksi korban menyetorkan investasinya, ternyata janji memperoleh keuntungan sebesar sembilan persen itu tidak kunjung terealisasi. Termasuk janji pengembalian modal investasi secara utuh, juga tak mampu diwujudkan oleh terdakwa.












