Tersangka korupsi proyek PUPR di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, membayar cicilan uang kerugian negara sebesar Rp433 juta ke kejaksaan negeri setempat.
Penyerahan dilakukan oleh kuasa hukum tersangka AK, Budi Handoko, dan diterimakan kepada Kasi Intel Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo.
“Dengan pengembalian ini maka seluruh kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek empat ruas jalan yang dia kerjakan pada 2018 senilai Rp2,5 miliar sudah lunas,” kata Agung.
Pembayaran itu merupakan pelunasan. Sebelumnya, tersangka AK sejak 2021 hingga sekarang telah empat kali membayar cicilan kerugian negara dalam kasus korupsi proyek PUPR di Kabupaten Tulungagung.
“Kalau perkaranya terus berjalan, pekan depan nanti semoga sudah tahap dua,” kata Agung.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Bambang Suhandoko mengatakan pengembalian uang kerugian negara dalam kasus korupsi proyek PUPR di Kabupaten Tulungagung oleh kliennya itu merupakan itikad baik dari AK.
“Nanti ada pertimbangan-pertimbangan hukum yang meringankan itu saja. Soal terbukti atau tidak, semua akan dibuktikan di persidangan,” kata Bambang.