Pacitan, Memo
Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap anggota polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Pacitan, Kamis (31/7/2025). Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa yakni Ahmad Junedi dan Adi Sahputra dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Jejak Dwifungsi Polisi di Era Reformasi, Perwira Tinggi di Kursi Jabatan Sipil
Keduanya dinilai telah melontarkan ancaman serius kepada personel Satlantas Polres Pacitan saat proses mediasi insiden kecelakaan kendaraan pengangkut bahan bakar minyak ilegal pada April 2025 lalu.
“Jika saya diperintahkan menggorok, saya akan menggorok. Kalau disuruh meledakkan, kami akan meledakkan,” kata JPU Destian Rama saat membacakan kutipan pernyataan terdakwa di ruang sidang, didampingi JPU Nurhadi.
Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil
Terdakwa Junedi bahkan mengaku sebagai teroris, sementara Adi disebut sebagai mantan narapidana tindak pidana terorisme. Ucapan tersebut langsung memicu kekhawatiran pihak kepolisian yang kemudian meningkatkan sistem pengamanan, termasuk berkoordinasi dengan Tim Penjinak Bom (Jihandak) Polda Jatim.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Menurutnya, ucapan kliennya tidak disampaikan dengan niat mengancam, melainkan dalam konteks bercanda.
“Klien kami kooperatif sejak awal. Proses mediasi juga sudah menunjukkan itikad baik dengan adanya ganti rugi senilai Rp10 juta serta perbaikan kendaraan,” ujarnya.
Imam menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan digelar Kamis depan. Persidangan kali ini berlangsung di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian.












