Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Hukum

Terlibat Ancaman terhadap Polisi, Dua Pria Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ferdi Ragil
×

Terlibat Ancaman terhadap Polisi, Dua Pria Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 212 juncto Pasal 55 KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Imam Bajuri, menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Menurutnya, ucapan kliennya tidak disampaikan dengan niat mengancam, melainkan dalam konteks bercanda.

Baca Juga: Vonis 10 Tahun Penjara Direktur PT GTI Kasus Investasi Bodong Resmi Diketuk Hakim Surabaya

“Klien kami kooperatif sejak awal. Proses mediasi juga sudah menunjukkan itikad baik dengan adanya ganti rugi senilai Rp10 juta serta perbaikan kendaraan,” ujarnya.

Imam menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya, yang dijadwalkan digelar Kamis depan. Persidangan kali ini berlangsung di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Ancaman di Balik Kampus: Saat Yayasan Pendidikan Dipaksa "Setor" Demi Kelangsungan Aset