Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para Gubernur di seluruh provinsi tentang pentingnya menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023. Dalam keterangan tertulisnya, Ida menegaskan bahwa penetapan UMP harus memperhatikan masukan dari Dewan Pengupahan setiap daerah, seiring dengan formula penyesuaian menggunakan variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan indeks tertentu.
Bagaimana perincian kebijakan ini mengatur upah pekerja dengan masa kerja berbeda? Simak rangkuman artikel berikut.
Kebijakan Baru Upah Minimum 2024: Panduan Penetapan dan Penyesuaian
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan para Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa (21/11/2023).
Sementara itu, penentuan Upah Minimum 2024 untuk Kabupaten/Kota harus dilakukan oleh Gubernur paling lambat pada tanggal 30 November 2023 mendatang.
Menurut Ida, kebijakan penetapan Upah Minimum harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51/2023 telah disetujui oleh Presiden RI dan diundangkan pada tanggal 10 November 2023.
Ida menegaskan bahwa penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, harus didasarkan pada masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap Daerah. Pada tanggal 13 November 2023, Ia memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota di Jakarta.
“Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51/2023 juga sudah disosialisasikan oleh Kemnaker beberapa bulan yang lalu di seluruh wilayah Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis, atau pakar,” ungkapnya.