“Kami hanya menerima laporan dan dokumen dari pihak perusahaan. Mereka menyatakan bahwa seluruh prosedur telah dilalui sesuai aturan,” imbuhnya.
Siti Aminah, pemilik tambang menegaskan, bahwa semua kegiatan operasional tambangnya telah melalui prosedur resmi dan legal.
Baca Juga: GPN Murka, DPRD Kota Blitar Dipaksa Dengar Jeritan Tenaga Outsourcing
“Izin kami terbit atas nama perusahaan CV Aji Sakti Jaya dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 2903220023753. Kami menambang batuan gamping di area seluas 7,08 hektare,” ujarnya.
Siti menegaskan, bahwa seluruh operasional dijalankan sesuai regulasi, termasuk kewajiban penggunaan bahan bakar dan pembayaran pajak.
Baca Juga: Kisruh Internal Bongkar Borok SPPG Krenceng: Operasi Dipaksakan, SLHS Tak Ada
“Kami tidak berani menjalankan usaha sembarangan. Semua operasional dilakukan sesuai regulasi, dan pajak dibayarkan secara rutin,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Siti Aminah akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar untuk memastikan kewajiban retribusi pajak.
Baca Juga: SPPG Plosokerep 1 Kembali Disorot: IPAL Dipertanyakan, Rekam Jejak Menu MBG Bermasalah
“Bapenda akan melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan kami berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. **











