NGANJUK, MEMO – Sidang perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kades Dadapan, Ngronggot memasuki babak final.
Pada hari ini ( Rabu, 8 April 2026 ) bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan sidang perkara tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan Dana APBDes Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024, dengan Terdakwa selaku Kepala Desa Dadapan.
Perkara ini bermula dari dugaan perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Dadapan yang tidak menyerahkan sepenuhnya dana APBDes kepada pelaksana kegiatan, serta mengelola sendiri sebagian besar anggaran pembangunan baik fisik maupun non-fisik.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Hal tersebut mengakibatkan beberapa kegiatan tidak sesuai ketentuan, tidak memenuhi volume pekerjaan, bahkan terdapat kegiatan fiktif. Selain itu, dalam pertanggungjawaban penggunaan anggaran, Terdakwa diduga memerintahkan pembuatan dokumen SPJ yang tidak sesuai dengan realisasi, termasuk penggunaan bukti dukung yang tidak sah serta praktik mark up harga. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan desa sebesar Rp978.794.459,00.












