Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
PeristiwaBirokrasi

Syarat dan Prosedur Pemilu 2024: Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Nyoblos?

Avatar
×

Syarat dan Prosedur Pemilu 2024: Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Nyoblos?

Sebarkan artikel ini
Syarat dan Prosedur Pemilu 2024 Pemilih di Bawah Usia 17 Tahun Boleh Nyoblos

MEMMO, Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan syarat terbaru bagi pemilih di bawah usia 17 tahun yang ingin berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dalam rapat terbuka yang berlangsung di Gedung KPU Pusat, Hasyim menjelaskan bahwa mereka yang belum mencapai usia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah diperbolehkan untuk nyoblos. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

Hal ini menjadi keputusan penting yang akan mempengaruhi partisipasi pemilih muda dalam proses demokrasi di Indonesia.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024: Usia, Pernikahan, dan Validasi Identitas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa syarat bagi pemilih di bawah usia 17 tahun agar bisa ikut serta dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Syarat ini telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Hasyim menjelaskan bahwa syarat pemilih adalah harus berusia 17 tahun pada tanggal pencoblosan, yaitu pada 14 Februari 2024.

Syarat Usia dan Status Pernikahan bagi Pemilih Muda di Bawah 17 Tahun

Namun, jika pemilih berusia di bawah 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah, mereka diperbolehkan untuk nyoblos.

Baca Juga: Laksanakan Tugas Kemanusiaan, Babinsa Koramil 02 Pesantren / Kodim 0809 Kediri Amankan dan Evakuasi ODGJ di Kelurahan Tempurejo

“Dalam undang-undang, disebutkan bahwa salah satu syarat menjadi pemilih adalah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.

Dan yang kedua, meskipun belum mencapai usia 17 tahun, jika sudah menikah atau pernah menikah,” kata Hasyim dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024, yang berlangsung di Gedung KPU Pusat, Menteng, Jakarta, pada hari Minggu (2/7/2023).

Hasyim juga menjelaskan bahwa jika pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), mereka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti. Keputusan ini diambil oleh KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

“Jika memang pemilih yang berusia kurang dari 17 tahun belum memiliki KTP, maka kita akan menggunakan KK sebagai pengganti berdasarkan koordinasi dengan pemerintah. Data yang digunakan adalah data KK,” ungkap Hasyim.

Pemilu serentak akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi seorang pemilih dalam Pemilu 2024.

Berikut adalah syarat-syarat tersebut yang diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 4, untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau sudah pernah menikah.
  • Tidak sedang dalam keadaan dilarang untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan dapat dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
  • Berdomisili di luar negeri dan dapat dibuktikan melalui KTP-el, paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
  • Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.

Tata cara penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Proses penyusunan DPT dibedakan antara yang berada di dalam negeri dan di luar negeri.

Di dalam negeri, KPU Kabupaten/Kota menyusun DPT berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih yang diterima dari PPK. Kemudian, KPU Kabupaten/Kota menyalin daftar tersebut ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.

Untuk WNI yang berada di luar negeri, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih PPLN.

Kemudian, PPLN menyusun DPTLN ke dalam formulir Model A PPLN Daftar Pemilih yang kemudian ditandatangani oleh ketua dan anggota PPLN.

Dalam artikel ini, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan syarat pemilih di bawah usia 17 tahun dalam Pemilu 2024. Mereka yang belum mencapai usia 17 tahun tetapi sudah menikah atau pernah menikah diizinkan untuk ikut serta dalam pemilihan.

Hal ini diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan peluang bagi pemilih muda untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi di Indonesia.

Peraturan tersebut juga menetapkan persyaratan lainnya, termasuk verifikasi identitas melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan partisipasi pemilih muda akan semakin meningkat dalam Pemilu 2024 mendatang.