Example floating
Example floating
Metropolis

Susun pledoi terdakwa “unlawful killing” Pengacara minta dua hari

A. Daroini
×

Susun pledoi terdakwa “unlawful killing” Pengacara minta dua hari

Sebarkan artikel ini
Susun pledoi terdakwa unlawful killing Pengacara minta dua hari
Tim pengacara yang mewakili dua polisi terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan waktu dua hari untuk menyusun pembelaan (pledoi).“Majelis hakim Yang Mulia untuk menyiapkan pembelaan kepada terdakwa dan untuk memenuhi asas peradilan cepat, murah, dan sederhana, kami minta waktu dua hari kerja, yaitu Rabu dan Kamis,” kata Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat yang hadir secara virtual pada sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa.

Ia menyampaikan pihaknya siap membacakan pembelaan untuk dua terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella pada Jumat (25/2) pekan ini.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Demonstrasi di Jakarta untuk Minta Revisi Parliamentary Threshold dan Pencabutan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024

“Insya Allah, setelah shalat Jumat, kami siap membacakan ini di persidangan. Pembelaan akan dibacakan tim advokat yang hadir di ruang sidang. Selebihnya, kami tetap (hadir melalui aplikasi) Zoom dari tempat ini,” terang Henry.

Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta setelah meminta tanggapan dari penuntut umum pun mengabulkan permintaan penasihat hukum.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Ia kembali mengingatkan persidangan selanjutnya tetap digelar secara terbatas demi mengurangi risiko penyebaran COVID-19.

Tidak hanya itu, Hakim Ketua juga meminta pembelaan dua terdakwa tetap dibacakan secara bergantian pada Jumat, meskipun berkas perkara dan persidangan masing-masing terdakwa berbeda.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

“Begitu ya terdakwa, jadi satu, tidak masing-masing,” kata Arif.

Ia pun menutup persidangan dan menetapkan pembelaan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dibacakan pada Jumat.

Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, yang mengikuti persidangan secara virtual, Selasa, dituntut oleh jaksa hukuman 6 tahun penjara.