Example floating
Example floating
Metropolis

Susun pledoi terdakwa “unlawful killing” Pengacara minta dua hari

A. Daroini
×

Susun pledoi terdakwa “unlawful killing” Pengacara minta dua hari

Sebarkan artikel ini
Susun pledoi terdakwa unlawful killing Pengacara minta dua hari

Jaksa Fadjar dan Paris Manalu meyakini Fikri dan Yusmin secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terkait tuntutan itu, penasihat hukum berpendapat jaksa luput mempertimbangkan upaya perampasan senjata dan penganiayaan yang dilakukan oleh korban ke Briptu Fikri.

Baca Juga: Ribuan Buruh Gelar Demonstrasi di Jakarta untuk Minta Revisi Parliamentary Threshold dan Pencabutan Presidential Threshold dalam Pemilu 2024

Anggota tim penasihat hukum, Fadjar Dwi Nugroho, saat ditemui usai persidangan, Selasa, menyampaikan upaya perampasan senjata dan penganiayaan itu didukung oleh banyak bukti yang telah ditunjukkan dalam persidangan.

Fikri dan Yusmin menjalani persidangan kasus pembunuhan sewenang-wenang yang menewaskan empat anggota FPI saat mereka dalam perjalanan dari Rest Area KM 50 Tol Cikampek ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Empat anggota FPI itu diamankan oleh Yusmin dan Fikri setelah insiden baku tembak antara polisi dan Laskar FPI di Jalan Simpang Susun Karawang Barat.

Dalam insiden baku tembak, dua anggota FPI yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas tertembak.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Sementara itu, empat anggota FPI lainnya, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21), jadi korban penembakan dalam mobil milik kepolisian. (*)