Example floating
Example floating
BirokrasiPeristiwa

SURAT IZIN MENGIKUTI PEMILU DITOLAK! Ini Syaratnya Harus Punya e-KTP

×

SURAT IZIN MENGIKUTI PEMILU DITOLAK! Ini Syaratnya Harus Punya e-KTP

Sebarkan artikel ini
SURAT IZIN MENGIKUTI PEMILU DITOLAK! Ini Syaratnya Harus Punya e-KTP

“Supaya nanti saat hari pemungutan suara tiba, sudah ada buktinya, bawalah e-KTP. Berapa umur untuk bisa mendapatkan SIM? Ya, untuk bisa mendapatkan SIM harus memiliki KTP,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam keterangan persnya di Jakarta, pada Kamis (27/7/2023).

Jika seseorang belum memiliki e-KTP, Hasyim menegaskan bahwa pemilih dapat membawa Kartu Keluarga (KK) saat ingin menyambangi TPS. Artinya, tidak boleh menunjukkan SIM kepada petugas TPS.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi

“Kita akan melihat perkembangannya. Saat pemutakhiran daftar pemilih, yang digunakan sebagai bukti adalah Kartu Keluarga,” ucap Hasyim.

Selain itu, Hasyim menyoroti banyaknya pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun saat pencoblosan pada 14 Februari 2024. Pemilih pemula ini harus dapat menyampaikan suaranya pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

“Menuju 14 Februari, jumlah warga kita yang baru berusia 17 tahun akan banyak. Pemerintah harus segera menerbitkan e-KTP. Kartu Keluarga memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdapat database di Kemendagri yang terkoneksi. Prinsipnya, kita harus saling percaya, itu yang terpenting,” ujar Hasyim.