Kabar gembira bagi para siswa penghafal Kitab Suci Al Quran di Banyuwangi! Bupati Ipuk Fiestiandani mengambil kebijakan progresif dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Sebuah keistimewaan istimewa diberikan kepada para hafiz Quran lulusan Sekolah Dasar (SD) sederajat, membuka peluang emas untuk melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri sesuai dengan aspirasi mereka.
Kebijakan inovatif ini memungkinkan para penghafal Al Quran untuk memilih SMP negeri manapun yang mereka inginkan, berkat adanya nilai tambah signifikan dalam jalur prestasi SPMB. Langkah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam memberikan apresiasi tinggi sekaligus memotivasi para peserta didik untuk mendalami ilmu tahfidz Al Quran.
“Kami memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi siswa-siswa yang menorehkan prestasi gemilang, termasuk para penghafal Al Quran yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” tegas Bupati Ipuk saat acara Deklarasi SPMB 2025, Kamis (15/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, Suratno, menjelaskan secara rinci bahwa siswa yang mampu menghafal minimal 6 juz Al Quran akan mendapatkan “golden ticket” dalam proses SPMB tahun ini. Sebuah apresiasi luar biasa yang memberikan kebebasan memilih sekolah impian. Bagi siswa yang memiliki hafalan di bawah 6 juz, mereka tetap akan mendapatkan keuntungan berupa penambahan nilai yang signifikan.
Adapun rincian penambahan nilai bagi penghafal Al Quran adalah sebagai berikut:
Hafalan 1 juz akan mendapatkan tambahan 125 poin, setara dengan prestasi juara 1 lomba tingkat kecamatan perorangan.
Hafalan 3 juz akan mendapatkan tambahan 250 poin, setara dengan prestasi juara 1 lomba tingkat kabupaten perorangan.
Hafalan 5 juz akan mendapatkan tambahan 375 poin, setara dengan prestasi juara 1 lomba tingkat provinsi perorangan.
Suratno menekankan bahwa kemampuan menghafal Al Quran siswa wajib dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat tahfidz yang dikeluarkan oleh lembaga yang kredibel dan kompeten.
“Dokumen tersebut bisa berasal dari yayasan, pondok pesantren, madrasah, atau sekolah tempat siswa belajar. Selain itu, siswa juga harus telah menyelesaikan pendidikan diniyah tingkat Ula dan memiliki sertifikat Ula yang mencantumkan nomor izin penyelenggaraan diniyah dari Kementerian Agama,” jelas Suratno.