Sistem kerja paruh waktu atau part-time ini sendiri sebenarnya merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah pusat guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi jutaan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu. Jam kerja mereka memang dipangkas lebih longgar, namun kompensasi pendapatannya pun ikut disesuaikan dengan kemampuan kas keuangan daerah masing-masing.
Pihak asosiasi guru dan tenaga non-ASN setempat menyuarakan keprihatinan yang mendalam atas potret buram kesejahteraan ini. Mereka menilai, besaran upah ratusan ribu rupiah tersebut bahkan jauh berada di bawah standar Garis Kemiskinan daerah serta Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Pantai Sine Tulungagung Tanpa Identitas di Pinggir Pantai
Para pegawai berharap, Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama jajaran legislatif tidak tinggal diam dan mau memikirkan regulasi lokal yang bisa memberikan tambahan insentif atau tunjangan kerja. Sembari menunggu adanya kebijakan pembaruan regulasi dari kementerian terkait, mereka terpaksa harus memutar otak mencari penghasilan tambahan di luar jam dinas demi bisa menyambung hidup.











