“Seluruh penerimaan gratifikasi yang diterima oleh SYL, KS, dan MH masih terus diinvestigasi lebih lanjut oleh tim penyidik,” tambahnya.
Para tersangka ini dituduh melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bersama dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, SYL juga dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
KPK telah memutuskan untuk menahan SYL dan Hatta selama 20 hari pertama, yang dimulai sejak hari ini, hingga 1 November 2023 di Rutan KPK.
Sebelumnya, Bendahara Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa fraksi partainya di DPR pernah menerima bantuan bencana alam sebesar Rp20 juta dari SYL. Namun, Sahroni juga menyatakan bahwa NasDem tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. “Kami tidak tahu dari mana uang itu berasal. Anggota DPR RI kami memberikan bantuan bencana alam di mana pun diperlukan,” katanya saat dihubungi pada Kamis (12/10).
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
Pengungkapan Aliran Dana Korupsi ke Partai NasDem oleh Mantan Menteri Pertanian
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para pelaku korupsi, dan sistem pencegahan korupsi akan semakin diperkuat. Kesimpulan ini menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan menjaga integritas politik Indonesia.












