Kewajiban cuti para menteri dan pejabat negara saat terlibat dalam kampanye pemilihan umum adalah hal yang diatur dengan tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Indonesia. Ini adalah langkah penting untuk memastikan integritas dalam proses politik.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Bagaimana aturan ini diterapkan dan apa yang harus dipatuhi oleh para pejabat negara? Mari kita tinjau lebih lanjut.
Aturan Kewajiban Cuti Menteri dan Pejabat Negara Saat Kampanye Pemilu
Para menteri dan kepala lembaga negara di dalam Kabinet Indonesia Maju yang tergabung dalam tim sukses calon presiden dalam Pilpres 2024 diwajibkan untuk mengambil cuti dari tugas resmi mereka jika ingin terlibat dalam kampanye politik. Kewajiban ini telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Salah satu pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 302 ayat (1) yang menyebutkan, “Menteri yang menjadi anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”
Cuti ini diberikan kepada para menteri yang aktif terlibat dalam kampanye selama satu hari kerja setiap minggu selama masa kampanye. Jika terdapat hari libur, mereka dapat menggunakan waktu tersebut untuk melakukan kampanye di luar jadwal cuti mereka.
Baca Juga: Pacaran Tengah Malam, Tidur tiduran di Taman , Dirazia - Satpol PP Kota Kediri Over Ackting
Tidak hanya para menteri, tetapi juga para kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang menjadi bagian dari tim sukses calon presiden juga harus mengambil cuti sesuai dengan Pasal 303 ayat (1), yang menyatakan, “Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau wali kota, dan wakil wali kota yang menjadi anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sesuai dengan yang dijelaskan dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.”
Selain mengambil cuti, pejabat negara dan daerah juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam rangka kampanye politik. Hal ini diatur dalam Pasal 304 ayat (1). Fasilitas negara yang dimaksud meliputi kendaraan dinas pejabat negara, kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.












