Ponorogo, Memo
Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ponorogo akhirnya buka suara terkait kasus kredit fiktif yang menyeret seorang mantan mantri unit Pasar Pon berinisial SPP. Oknum tersebut diduga menyalahgunakan wewenangnya hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Pemimpin Cabang BRI Ponorogo, Agus Adi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dan sesuai prosedur internal terhadap pelanggaran tersebut.
“Oknum yang terlibat sudah dikenai sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindak setiap pelanggaran aturan,” tegas Agus, Rabu (4/6/2025).
Ia juga menekankan komitmen bank terhadap prinsip Zero Tolerance terhadap fraud, serta menjunjung tinggi Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini pelayanan dan operasionalnya.
Agus juga memastikan bahwa dalam perkara kasus penipuan bank ini, tidak ada nasabah yang dirugikan, khususnya warga yang identitasnya sempat dicatut dalam proses pengajuan kredit fiktif.
Baca Juga: Sah!! Ahmad Baharuddin Wabup Resmi Dapat SK PLT Bupati Tulungagung












