Para tersangka juga melibatkan pihak swasta, seperti Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Ada juga Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Ancaman Surat Mundur Terhadap Sembilan Pejabat Pemkab Tulungagung
Sementara satu tersangka terbaru adalah Achsanul Qosasi, yang merupakan anggota dari BPK. Kejagung menduga Achsanul menerima uang terkait kasus korupsi sebesar Rp40 miliar.
Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memperluas layanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan pembangunan 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka terbukti melakukan tindakan melanggar hukum dengan melakukan manipulasi dan pelanggaran dalam proses lelang proyek.
Menggali Lebih Dalam: Pemeriksaan Saksi dan Tersangka dalam Kasus Korupsi Menara BTS 4G oleh Kejagung RI
Dalam penanganan kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung RI aktif melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci. Enam orang saksi, termasuk istri dan anak dari anggota BPK, diperiksa sebagai bagian dari upaya pengusutan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas dalam kasus yang melibatkan 16 tersangka, termasuk mantan Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G Plate, serta pihak swasta seperti direktur perusahaan telekomunikasi.
Tindak lanjut dari pemeriksaan ini diharapkan akan semakin mengungkap jaringan dan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek infrastruktur penting ini.












