“Sindokat ini memiliki peran masing-masing. Ada yang mengamankan korban, mengawasi dan mengambil barang-barang yang akan dicuri,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad.
Menurutnya, akibat perampokan ini, korban mengalami luka dan kerugian material sebesar Rp75 juta. “Ketuga tersangka diancam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” tambah kapolres.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD












