Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, sehingga Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun demikian, Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair. Atas perbuatannya, Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan.
Selain itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp978.794.459,00, yang telah dibayarkan sebelum pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Selama proses persidangan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan Terdakwa.
Baca Juga: 6 Tahun Jalan Desa Jeblok, Warga Tempel Nekat Gelar Aksi Tanam Ratusan Pohon Pisang Di Jalan
Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus melakukan koordinasi secara intensif melalui jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus guna mengawal pelaksanaan putusan apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk langkah pengamanan dan mitigasi potensi gangguan. Setiap perkembangan penanganan perkara ini akan dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang.(Adi)












