“Apakah kacamata itu untuk membaca atau untuk keperluan fashion?” tanya Hakim.
“Saya kurang mengerti, Yang Mulia,” ucap Yunus.
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
“Dari siapa permintaan untuk membeli kacamata itu?” tanya Hakim.
“Biasanya Panji meminta kepada Pak Isnar,” jawab Yunus.
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
“Pak Menteri pernah, dan juga untuk Ibu Menteri pernah,” tambah Yunus.
Sebelumnya, Yunus juga mengungkapkan bahwa Kementan mengeluarkan anggaran sekitar Rp3 juta per hari untuk memesan makanan secara online dan layanan laundry ke rumah dinas SYL.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima suap senilai Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. Tindakan korupsi tersebut diduga dilakukan oleh SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Mengungkap Skandal Korupsi Mantan Menteri Pertanian: Aliran Dana dari Anggaran Kementan untuk Kepentingan Pribadi
Dari kesaksian Muhammad Yunus, terkuaklah bahwa anggaran Kementan digunakan secara tidak sah oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan pasangannya, Ayunsri Harahap. Mulai dari pembelian kacamata hingga pengeluaran harian untuk kebutuhan pribadi, seperti pesan makanan dan laundry, dana publik digunakan secara tidak wajar.
Sidang tersebut juga mengungkap bahwa SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima suap senilai puluhan miliar rupiah. Bersama dengan dua terdakwa lainnya, kasus ini menyorot perilaku korupsi yang melibatkan pejabat penting dalam Kementerian Pertanian. Majelis hakim terus menggali fakta-fakta terkait aliran dana dan tindak pidana yang terjadi selama periode 2020-2023. Diharapkan bahwa proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan menegaskan hukuman yang setimpal bagi pelaku korupsi di Indonesia.












