JAKARTA, MEMO | – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025) menghadirkan fakta mengejutkan. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengumumkan telah menyita satu unit iPad dan satu unit MacBook dari kamar tahanan mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Permohonan izin penyitaan barang elektronik ini diajukan jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika.
“Penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” kata jaksa.
Hasil Sidak Mendadak di Rutan
Penyitaan kedua perangkat Apple itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jaksa pada Senin (19/5/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tempat Tom Lembong ditahan.
“Di kamar terdakwa ditemukan 2 benda tersebut, Yang Mulia. Kami mohon untuk disita dan kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini,” jelas jaksa, mengindikasikan bahwa keberadaan perangkat tersebut di dalam tahanan dianggap memiliki relevansi dengan perkara yang sedang disidangkan.
Jeratan Hukum dan Dugaan Kerugian Negara
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya, yang dibacakan pada Kamis (6/3/2025), mempersoalkan kebijakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri—seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI-Polri—untuk mengendalikan harga gula.
Hal ini dinilai tidak sesuai prosedur karena seharusnya penunjukan tersebut diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula.
Penyitaan Gadget Tom Lembong, Kasus Korupsi Importasi Gula, Kerugian Negara Rp 578 Miliar
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












