JAKARTA, MEMO | – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025) menghadirkan fakta mengejutkan. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung mengumumkan telah menyita satu unit iPad dan satu unit MacBook dari kamar tahanan mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Permohonan izin penyitaan barang elektronik ini diajukan jaksa di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika.
Baca Juga: BRI Buka Suara soal Kasus Mesin EDC, KPK Mengungkap Fakta Mengejutkan
“Penuntut umum ingin mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim terhadap 1 unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit laptop merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” kata jaksa.
Hasil Sidak Mendadak di Rutan
Penyitaan kedua perangkat Apple itu merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan jaksa pada Senin (19/5/2025) di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tempat Tom Lembong ditahan.
Baca Juga: Tom Lembong Buka-bukaan Diskusi Rahasia dengan Jokowi di Istana Bogor, Sebelum Perintah Impor












