Example floating
Example floating
Birokrasi

Serapan Anggaran Bupati dan Gubernur Sangat Rendah, Menkeu Naik Pitam: Jangan Biarkan Uang Rp234 Triliun ‘Tidur’

A. Daroini
×

Serapan Anggaran Bupati dan Gubernur Sangat Rendah, Menkeu Naik Pitam: Jangan Biarkan Uang Rp234 Triliun ‘Tidur’

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya Tuntut Pemda Introspeksi dan Perbaiki Kualitas Belanja

Jakarta, Memo
– Menteri Keuangan (Menkeu) melontarkan teguran keras yang sangat spesifik kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia, mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Wali Kota. Menkeu menyoroti lambatnya eksekusi anggaran daerah, yang mengakibatkan dana pembangunan sebesar Rp234 triliun menganggur di bank.

Dalam forum evaluasi fiskal yang dihadiri oleh seluruh pimpinan daerah, Menkeu menegaskan bahwa rendahnya serapan anggaran ini menghambat pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sebetulnya sedang berada di posisi sehat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pastikan Kereta Cepat Melaju Jauh hingga Banyuwangi, Sumatera dan Kalimantan Menyusul

Belanja Modal Anjlok, Ekonomi Daerah Terhambat

Menkeu membeberkan data fiskal yang mengkhawatirkan hingga September 2025:

Serapan Jauh di Bawah Target: Realisasi belanja APBD baru mencapai 51,3% dari total pagu, jauh lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Bukan Cuma Soal Gizi, Mas Dhito Ubah Strategi Lawan Stunting Kediri, Soroti Kebersihan Air dan Sanitasi Warga

Belanja Modal Anjlok 31%: Pos yang paling fatal adalah Belanja Modal, yang anjlok lebih dari 31%. Belanja ini seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan dan penciptaan lapangan kerja di daerah.

Uang Daerah ‘Parkir’: “Rendahnya serapan tersebut berakibat menambah simpanan uang Pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun,” tegas Menkeu.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegas Tolak Lanjutkan 'Burden Sharing' BI, Demi Jaga Independensi Moneter

Menkeu menekankan bahwa lambatnya penyerapan ini bukan disebabkan oleh kurangnya dana dari pusat—Transfer ke Daerah (TKD) sudah disalurkan—melainkan murni masalah kecepatan eksekusi di daerah.

“Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito. Kalau uangnya bergerak, ekonomi ikut hidup dan masyarakat langsung merasakan manfaatnya.”

Larangan Keras: Jangan Pindahkan Uang ke Jakarta!

Menkeu juga memberikan peringatan khusus terkait pengelolaan kas daerah. Ia mengkritik kebiasaan Pemda memarkir uangnya di bank-bank pembangunan di pusat (misalnya, Bank Jakarta).

“Kalau kita sambar ke daerah dan uangnya balik lagi ke pusat, enggak ada gunanya tuh untuk daerah,” ujarnya.