Peristiwa ini bermula dari kecurigaan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, terhadap gerak-gerik AKP Nundarto. Warga menduga ia memiliki hubungan terlarang dengan seorang perempuan berinisial NR (45), seorang janda yang tinggal di desa itu.
Setelah beberapa kali melakukan pengintaian, warga merasa yakin dan merencanakan penggerebekan. Pada Jumat (19/9/2025) dini hari, saat AKP Nundarto kembali mengunjungi rumah NR, puluhan warga mengepung dan menangkap basah keduanya di dalam rumah.
Baca Juga: Jatmiko Dwijo Seputro Buka Suara Pasca Pemulangan Terkait Kasus Korupsi Bupati Tulungagung
Dalam penggerebekan itu, AKP Nundarto tidak melakukan perlawanan dan kemudian diserahkan kepada Propam Polres Kendal yang datang ke lokasi. Warga merasa kecewa karena perbuatan oknum polisi tersebut dinilai mencoreng nama baik institusi dan melanggar norma sosial.
Proses Hukum dan Potensi Sanksi
Setelah ditahan di sel khusus Polda Jawa Tengah, AKP Nundarto akan segera menjalani sidang etik. Kombes Pol. Artanto belum dapat merinci sanksi yang akan dijatuhkan, namun pelanggaran berat kode etik Polri biasanya berujung pada:
Baca Juga: KPK Selidiki Asal Muasal Uang Setoran Belasan Kepala Dinas Untuk Bupati Tulungagung
- Sanksi Administratif: Seperti demosi (penurunan jabatan).
- Pemecatan Tidak Hormat: Jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang pimpinan polsek. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggotanya yang melakukan pelanggaran, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.
Ini Kronologi Penggerebekan Kapolsek Brangsong oleh Ratusan Warga
Peristiwa yang berujung pada penahanan Kapolsek Brangsong ini berawal dari kecurigaan warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Mereka sudah lama merasa ada kejanggalan pada gerak-gerik AKP Nundarto, yang diketahui sering mengunjungi rumah seorang perempuan berstatus janda berinisial NR (45).
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah
- Awal Kecurigaan dan Pengintaian: Warga setempat telah mencium adanya dugaan perbuatan tak senonoh ini sejak beberapa waktu lalu. Isu ini menyebar dari mulut ke mulut, membuat sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda desa berinisiatif untuk melakukan pengintaian secara diam-diam. Mereka ingin mendapatkan bukti kuat sebelum mengambil tindakan, agar tidak memicu fitnah.
- Penyusunan Rencana Penggerebekan: Setelah memantau selama beberapa hari dan melihat perwira polisi itu berulang kali datang ke rumah NR, warga merasa keyakinan mereka semakin kuat. Mereka kemudian menyusun rencana untuk melakukan penggerebekan. Mereka sepakat untuk bergerak serentak begitu mendapatkan tanda-tanda bahwa keduanya sedang berduaan di dalam rumah.
- Aksi Puncak di Jumat Dini Hari: Pada hari Jumat (19/9/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan warga yang sudah bersiaga melihat AKP Nundarto memasuki rumah NR. Warga segera mengepung rumah tersebut dan mengetuk pintu. Setelah yakin keduanya berada di dalam, mereka masuk dan mendapati sang perwira polisi berduaan dengan perempuan itu. Penggerebekan ini dilakukan tanpa kekerasan.
- Penyerahan ke Pihak Berwajib: Setelah berhasil menangkap basah keduanya, warga segera menghubungi aparat kepolisian setempat. Tidak lama kemudian, anggota Propam Polres Kendal datang ke lokasi. AKP Nundarto dan NR kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Peristiwa ini menjadi bukti kuat yang mendorong Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, termasuk menahan AKP Nundarto.












