Kediri Memo.co.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang berinisial WS (27) warga Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Penangkapan terhadap WS bermula saat BNN Kota Kediri mendapatkan laporan dari masyarakat, jika diwilayah Ngadisimo sering dijadikan peredaran narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut , tim penyidik BNN Kota Kediri melakukan serangakain penyelidikan dan berhasil menangkap WS . Dari hasil penggeledahan, dari tangan WS petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,62 gram Sabu-sabu, 3 buah Hp, uang tunai 359 ribu.
Selain menangkap WS , penyidik BNN Kota Kediri juga mengamankan dua pengguna sabu-sabu , CS (22) warga Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, dan AM (22) Warga Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.
Dari tangan Keduanya petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti , 1 buah alat hisap , 15 sedotan plastik , 6 buah kaca pipet dan 1 buah klip bekas sabu.
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan,” untuk kedua pengguna sabu sabu AM dan CS kita lakukan rehabilitasi, dan untuk tersngka WS kita kenakan pasal 114 ayat (1) ,pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (eko)