Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
KEDIRI RAYA

Satu Pengedar Dan Dua Pengguna Sabu – Sabu Ditangkap Tim BNN Kota

A. Daroini
×

Satu Pengedar Dan Dua Pengguna Sabu – Sabu Ditangkap Tim BNN Kota

Sebarkan artikel ini

Baca Juga: Perkemahan Wirakarya Jatim 2026 Hadir di Kediri Pramuka Lakukan Renovasi Tiga Rumah Warga

Kediri Memo.co.id

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu yang berinisial WS (27) warga Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri. Penangkapan terhadap WS bermula saat BNN Kota Kediri mendapatkan laporan dari masyarakat, jika diwilayah Ngadisimo sering dijadikan peredaran narkoba.

Baca Juga: Vonis Empat Tahun Penjara bagi Penganiaya Balita di Ngronggo Kediri Ini Alasan Hakim

Mendapatkan informasi tersebut , tim penyidik BNN Kota Kediri melakukan serangakain penyelidikan dan berhasil menangkap WS . Dari hasil penggeledahan, dari tangan WS petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,62 gram Sabu-sabu, 3 buah Hp, uang tunai 359 ribu.

Selain menangkap WS , penyidik BNN Kota Kediri juga mengamankan dua pengguna sabu-sabu , CS (22) warga Maron Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, dan AM (22) Warga Ngadisimo Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kediri.

Baca Juga: Aturan Baru Pilkades Kediri 2026 Akomodasi Calon Tunggal Bumbung Kosong Bisa Menang

Dari tangan Keduanya petugas BNN berhasil mengamankan barang bukti , 1 buah alat hisap , 15 sedotan plastik , 6 buah kaca pipet dan 1 buah klip bekas sabu.

Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengatakan,” untuk kedua pengguna sabu sabu AM dan CS kita lakukan rehabilitasi, dan untuk tersngka WS kita kenakan pasal 114 ayat (1) ,pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya. (eko)