Berawal dari perkenalan itu, Asep kemudian mendekati SN dan mengajaknya berpacaran. Usai menjalin hubungan, Asep pun mulai melancarkan bujuk rayunya dan mengajak SN untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
SN yang terbuai tak kuasa menahan bujuk rayu Asep hingga akhirnya menuruti keinginannya.
Baca Juga: Jeritan Gadis Belia di Balik Mimpi Sekolah dan Tirai Kemiskinan Hingga Cita cita Teracun
“Pelaku menjanjikan kalau ada apa-apa pelaku bertanggung jawab, sehingga korban akhirnya mau melakukan hubungan layaknya suami istri,” ungkap Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Rudi Trihandoyo di Mapolrestabes, Jumat (4/2/2022).
Menurut Rudi, perbuatan bejat tersebut dilakukan Asep sejak Oktober hingga Desember 2021. Selama kurun waktu dua bulan, Asep pun terus melampiaskan nafsu bejatnya kepada SN.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Gatut Sunu di Surabaya dan Sita Uang Puluhan Juta Rupiah












