Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Santri Berusia 6 Tahun, Kemaluannya Diobok-obok Sang Kyai

A. Daroini
×

Santri Berusia 6 Tahun, Kemaluannya Diobok-obok Sang Kyai

Sebarkan artikel ini
guru ngaji

guru ngaji

Sultra, Memo.co.id

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Seorang guru mengaji di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan (41) mengaku khilaf melakukan aksi cabul kepada santrinya. Sang santri berinisial R dan baru berusia enam tahun.

Selama tujuh tahun ia membuka pengajian di kediamannya di Jl AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Ridwan memiliki 20 orang santri. Ayah tiga anak ini mengatakan tindakan yang dilakukannya tersebut ia lakukan tanpa sengaja.

Aksi cabulnya itu menurut Ridwan hanya dilakukan kepada R. Pencabulan dia lakukan dengan cara membantu santrinya itu saat ingin membasuh dubur dan kemaluannya usai membuang air kecil.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini