Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
BLITAR

Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum

Prawoto Sadewo
×

Ratusan Massa GPI Demo PN Blitar, Soroti Dugaan Rekayasa Hukum

Sebarkan artikel ini

Blitar, memo.co.id
Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan kritik keras terhadap Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang dinilai sarat kejanggalan.

Massa GPI menilai putusan tersebut menyisakan sejumlah persoalan serius dan diduga mengandung unsur rekayasa hukum. Perkara yang disengketakan berkaitan dengan tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar, yang disebut-sebut terafiliasi dengan aset daerah bahkan berpotensi sebagai aset negara.

Baca Juga: Optimalkan Pelaporan Digital, migrasi Blitar Intensifkan Pengawasan Orang Asing

Melalui orasi dan pernyataan sikap, GPI mendesak agar proses hukum dalam perkara tersebut dikaji ulang secara transparan, objektif, dan akuntabel. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian terhadap aset negara.

Ketua GPI, Jaka Prasetya, mengungkapkan bahwa sejak awal proses persidangan telah muncul tanda tanya besar. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak pernah hadirnya penggugat secara langsung di ruang sidang.

Baca Juga: Tak Sesuai Anggapan Publik, Harga Telur di Blitar Malah Lebih Tinggi dari Sejumlah Daerah

“Secara hukum memang diperbolehkan menunjuk kuasa hukum. Namun dalam perkara bernilai miliaran rupiah yang menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat tetap patut menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka, Rabu (11/01/2026).

Lebih lanjut, Jaka menjelaskan bahwa pihak yang ditetapkan sebagai tergugat dalam perkara tersebut adalah GAPERO (Gabungan Perusahaan Rokok) Kota Blitar. Padahal, berdasarkan data yang dihimpun GPI, organisasi tersebut telah berakhir dan tidak lagi aktif sejak tahun 2013.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Lepas Kirab Brokohan Pancasila, Supriadi: Pancasila Harus Hidup dalam Tindakan

“Ironisnya, dua tahun setelah dinyatakan tidak aktif, tepatnya pada 2015, justru muncul klaim adanya pengakuan utang sebesar Rp10 miliar,” ungkapnya.