Tak berhenti di situ, pengakuan utang tersebut baru ditegaskan melalui akta notaris pada tahun 2024, atau bertahun-tahun setelah klaim itu mencuat. Jaka pun mempertanyakan legalitas dan dasar dokumen yang digunakan dalam pembuatan akta tersebut.
“Penggugat diduga tidak menguasai dokumen penting seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti otentik perjanjian utang-piutang. Kalau dokumen dasarnya saja tidak jelas, lalu apa yang dijadikan pijakan dalam pembuatan akta itu?” imbuhnya.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron
GPI juga menyoroti status HGB yang dijadikan dasar sengketa. Diketahui, HGB tersebut telah habis masa berlakunya pada tahun 2017. Dengan demikian, objek sengketa berpotensi merupakan aset daerah atau aset negara.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati masih dijadikan dasar gugatan dan bahkan dimenangkan? Ini tanah negara. Hakim seharusnya berdiri membela kepentingan negara, bukan membiarkan aset negara berpindah melalui proses yang penuh tanda tanya,” ujar Jaka dengan nada tegas.
Baca Juga: Tinggalkan Kendaraan Bermotor, PUPR Blitar Bangun Budaya Kerja Ramah Lingkungan
Tak hanya itu, menurut Jaka, objek sengketa disebut berada di Jalan Mastrip Kota Blitar, sementara alamat tergugat tercatat di Jalan Kenongo Kota Blitar. Perbedaan alamat tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru, khususnya apabila eksekusi dilakukan tidak sesuai dengan amar putusan.
GPI menegaskan penolakan mereka terhadap rencana eksekusi. Menurutnya, menghadang eksekusi bukanlah bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan upaya untuk memastikan bahwa pelaksanaan putusan benar-benar berjalan sesuai fakta dan amar putusan pengadilan.
Baca Juga: NasDem Blitar Geram, Minta Tempo Minta Maaf Terbuka
“Kalau eksekusi tidak sesuai dengan putusan hakim, maka harus dikembalikan dan diuji kembali melalui sidang. Ini bukan menghambat proses hukum, melainkan meluruskan agar tidak terjadi kekeliruan yang merugikan negara,” tegasnya.**












