Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo bersama dengan istri Ferdy, yaitu Putri Candrawathi, serta oleh Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Semua pihak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Ferdy Sambo tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo, sehingga vonis hukuman mati tetap berlaku.
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Tulungagung Cari Bukti Tambahan Kasus Pemerasan OPD
Tidak berhenti di situ, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, hukuman mati diringankan menjadi hukuman penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Setelah putusan kasasi dibacakan, status perkara Ferdy Sambo menjadi tetap dan tidak dapat diajukan banding lagi, sehingga hukumannya dapat segera dieksekusi.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta
Pengurangan Hukuman dan Syarat Grasi Menurut Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo
Dalam konteks hukuman mati dan penjara seumur hidup, pengurangan hukuman merupakan hal yang kompleks. Menurut penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD, pengurangan hukuman melalui remisi tidak berlaku dalam kasus tersebut, sehingga opsi pengurangan hanya melalui grasi yang harus dipertimbangkan oleh presiden.
Pentingnya mengakui kesalahan sebagai syarat grasi juga menjadi poin krusial dalam proses ini. Kasus Ferdy Sambo menjadi ilustrasi nyata mengenai proses hukum dan pengurangan hukuman, yang tetap tunduk pada mekanisme dan regulasi yang ada.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar












