Beberapa nama yang disebut dalam daftar tersebut meliputi:
- Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
- Komjen Pol Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
- Komjen Pol Nico Afinta sebagai Sekretaris Jenderal Menteri Hukum dan HAM.
- Komjen Pol Marthinus Hukom sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
- Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo sebagai Kepala BSSN.
- Komjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
- Irjen Pol Mohammad Iqbal sebagai Inspektur Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Para Pemohon berpendapat bahwa praktik polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan berpotensi menurunkan kualitas demokrasi serta meritokrasi dalam pelayanan publik.
Baca Juga: Status Naik Penyidikan, Kejari Jember Dalami Dugaan Korupsi Bank Jatim CP Kalisat
Pendapat Berbeda dari Hakim Konstitusi
Meski putusan mayoritas mengabulkan permohonan, terdapat pandangan berbeda dari beberapa Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan concurring opinion (pendapat setuju dengan alasan berbeda).
Ia berpendapat bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berpotensi membuka ruang penafsiran yang dapat memperluas norma jabatan di luar kepolisian tanpa batasan jelas, sehingga permohonan pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah menyatakan dissenting opinion (pendapat berbeda).
Keduanya berpandangan bahwa pengujian frasa “tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan lebih pada persoalan implementasi norma. Oleh karena itu, menurut mereka, permohonan Para Pemohon seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Putusan MK ini diharapkan membawa kejelasan dan penegasan terhadap tata kelola kepegawaian anggota Polri, serta memperkuat prinsip netralitas dan profesionalisme aparatur negara di Indonesia.












